Larangan Halal India di Uttar Pradesh Menuju Konfrontasi Penting di Mahkamah Agung

Larangan Halal India di Uttar Pradesh Menuju Konfrontasi Penting di Mahkamah Agung

Apa yang dimulai sebagai satu pemberitahuan tingkat negara bagian pada November 2023 telah berkembang menjadi salah satu sengketa agama-komersial paling berpengaruh dalam India modern. Mahkamah Agung kini mempertimbangkan apakah larangan Uttar Pradesh terhadap produk makanan bersertifikat halal untuk konsumsi domestik — dengan pengecualian ekspor — melanggar hak konstitusional kelompok agama minoritas, struktur federal hukum keamanan pangan, dan tulang punggung ekonomi industri ekspor halal India yang bernilai miliaran dolar.

Kasus ini, Jamiat Ulama-e-Hind Halal Trust v. State of Uttar Pradesh (Permohonan Writ (Pidana) No. 24 tahun 2024), diawasi jauh melampaui India. Putusan akan menetapkan preseden nasional tentang bagaimana India menyeimbangkan kebebasan beragama, perlindungan konsumen, dan kepatuhan perdagangan global di pasar di mana sertifikasi halal bersifat wajib di lebih dari 80 persen tujuan ekspor.

Bagaimana Satu Laporan Memicu Larangan Nasional

Pada 11 November 2023, seorang anggota Pemuda Partai BJP mengajukan Laporan Informasi Pertama (FIR) yang menuduh perusahaan “menggunakan sertifikasi halal untuk meningkatkan penjualan di kalangan komunitas tertentu dan mempermainkan kepercayaan publik.” Tujuh hari kemudian, pada 18 November 2023, Kantor Komisaris Keamanan Pangan dan Administrasi Obat Uttar Pradesh mengeluarkan pemberitahuan yang melarang pembuatan, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk bersertifikat halal di dalam negara bagian — dengan pengecualian tegas untuk produk yang ditujukan untuk ekspor. Dalam 24 jam, pihak berwenang mulai menggeledah mal dan gerai ritel untuk menyita barang berlabel halal.

Larangan tersebut mempengaruhi produk susu, gula, roti, dan minyak goreng — kategori di mana sertifikasi halal tidak memiliki signifikansi agama yang jelas. FIR diajukan terhadap beberapa badan sertifikasi, termasuk Halal India Private Limited, Jamiat Ulema-e-Hind Halal Trust, dan Dewan Halal India, dengan tuduhan pemalsuan, penipuan, dan penerbitan sertifikasi “palsu”.

Argumen Pemerintah: “Sistem Paralel”

Solicitor General Tushar Mehta, mewakili pemerintah Uttar Pradesh, mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa ia “terkejut” saat mengetahui sertifikasi halal diterapkan pada semen, batang besi, botol air, dan tepung buncis. Ia berargumen bahwa sertifikasi halal telah menciptakan “sistem paralel” yang绕过 Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI), melanggar Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan 2006.

Perlu dicatat, pemerintah pusat menjaga jarak dari larangan tersebut, mengajukan affidavit yang menyatakan tidak memiliki “peran atau wewenang” atas FIR atau pemberitahuan tersebut.

Argumen Pemohon: Hak Beragama

Para pemohon berargumen bahwa larangan tersebut inkonstitusional dengan beberapa alasan:

  • Kesetaraan (Pasal 14): Larangan menargetkan sertifikasi halal sementara membiarkan label Kosher, Satvik, Jain, dan Vegan tidak tersentuh.
  • Kebebasan berusaha (Pasal 19): Pemberitahuan tersebut mengganggu operasi bisnis dan merugikan kemampuan ekspor India.
  • Kebebasan beragama (Pasal 25-26): Larangan tersebut membatasi kemampuan komunitas Muslim untuk mengakses makanan yang sesuai dengan hukum diet Islam.

Kontradiksi Ekonomi: Larangan Domestik, Ledakan Ekspor

India adalah produsen daging kerbau terbesar di dunia, mencakup 42,6 persen produksi global. Pada tahun 2023–24, negara ini mengekspor 1,29 juta ton daging kerbau senilai 3,74 miliar dolar AS. Lebih dari 82 persen ekspor produk hewani India menuju ke negara-negara mayoritas Muslim di mana sertifikasi halal bersifat wajib. Larangan tersebut secara eksplisit mengecualikan ekspor ini.

Korporasi besar seperti Reliance, Adani, ITC, dan Tata terus mengekspor barang bersertifikat halal. Bisnis kecil milik Muslims menanggung beban terbesar: pesanan yang dibatalkan senilai hampir Rs. 4.000 crore, penutupan usaha, dan estimasi 30.000 kehilangan pekerjaan.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya

Putusan Mahkamah Agung akan memutuskan apakah sebuah negara bagian dapat melarang label sertifikasi pangan sukarela, apakah larangan tersebut merupakan diskriminasi tidak langsung terhadap kelompok agama minoritas, dan bagaimana India merekonsiliasi aturan pelabelan pangan domestik dengan persyaratan perdagangan dari pasar ekspor terbesarnya. Beberapa negara bagian yang dipimpin BJP mengamati dengan cermat — putusan tersebut akan either mendorong larangan tiruan atau meletakkan lantai konstitusional di bawah sertifikasi keagamaan sukarela di seluruh India.


Sumber: Indian Express, Frontline, Organiser, Counterview, Verdictum. Kasus: Jamiat Ulama-e-Hind Halal Trust v. State of Uttar Pradesh (WP (Cr) No. 24/2024).